POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 menjadi momen menegangkan bagi banyak nasabah perbankan di Indonesia. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara masif melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal.
Kebijakan ini langsung berdampak pada terhambatnya transaksi keuangan banyak masyarakat, memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan tentang kriteria pemblokiran.
Lembaga pencegah pencucian uang ini menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan nasional.
Tak hanya rekening individu, beberapa akun milik instansi pemerintah juga ikut dibekukan karena ketidakaktifan yang mencurigakan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya
Merespons gelombang protes dari nasabah yang terkena dampak, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening bersifat sementara dan bisa diajukan banding.
Artikel ini akan mengupas tuntas kriteria, tanda-tanda, serta langkah penyelesaian bagi nasabah yang terkena imbas kebijakan terbaru PPATK ini.
PPATK: Perisai Negara Melawan Kejahatan Finansial
PPATK merupakan lembaga independen yang berperan dalam pencegahan money laundering (pencucian uang) dan pendanaan terorisme. Dengan wewenangnya, PPATK bekerja sama dengan bank, kepolisian, dan otoritas keuangan untuk memantau transaksi mencurigakan.
"Kami tidak main-main dalam memblokir rekening. Ini upaya proteksi untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan," tegas PPATK dalam keterangan resminya.
Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK 2025
Berdasarkan data terbaru, PPATK fokus pada tiga jenis rekening yang rentan dibekukan: