POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mendukung pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Tujuan utama dari program ini adalah memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya operasional sekolah.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2005, BOS telah menjadi tulang punggung pembiayaan operasional pendidikan, khususnya dalam menyukseskan program Wajib Belajar 12 Tahun.
Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan secara langsung ke rekening sekolah sebagai hibah.
Kategori Dana BOS
Secara umum, dana BOS terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, BOS Reguler, yang diberikan kepada seluruh sekolah yang memenuhi persyaratan administratif.
Sekolah-sekolah ini wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid serta terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, BOS Kinerja, yakni bantuan tambahan yang ditujukan bagi sekolah-sekolah dengan performa tinggi.
Sekolah penerima BOS Kinerja adalah sekolah yang sudah menerima BOS Reguler dan memiliki rekam jejak prestasi di tingkat nasional maupun internasional, atau termasuk dalam kategori Sekolah Penggerak.
Kapan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025 Cair?
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, pencairan tahap pertama dilakukan pada semester awal, yaitu antara Januari hingga Juni.