Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional, Simak Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Ini

Jumat 01 Agu 2025, 17:56 WIB
Pemerinta tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional (Ilustrasi)

Pemerinta tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional (Ilustrasi)

POSKOTA.CO.ID - Kabarnya membahagiakan! Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meski begitu, Agustus 2025 hanya punya satu hari libur nasional lainnya dan tanpa cuti bersama.

Yuk, lihat lebih rinci jadwal tanggal merah dan momen penting di bulan ini!

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman Seleksi UIN Surakarta Jalur CBT 2025

Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengumumkan keputusan ini di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"18 Agustus diliburkan," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia memanfaatkan hari libur ini dengan menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.

Harapannya, penetapan ini bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perayaan kemerdekaan, baik di tingkat keluarga, RT/RW, maupun komunitas.

Untuk memperkuat semangat kemerdekaan, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 28 Juli 2025.

Baca Juga: Ini 3 Ide Lomba Lucu Buat 17 Agustus yang Unik


Berita Terkait


News Update