18 Agustus Hari Libur Nasional, Cek Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

Sabtu 02 Agu 2025, 06:02 WIB
Daftar sisa tanggal merah 2025 setelah 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional. (Sumber: Pexels/Matheus Bartelli)

Daftar sisa tanggal merah 2025 setelah 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional. (Sumber: Pexels/Matheus Bartelli)

POSKOTA.CO.ID - Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Lantas, berapa sisa tanggal merah di tahun 2025? Simak informasi selengkapnya.

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 atau sehari setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan HUT ke-80 RI

Dalam pernyataannya itu, Juri menyebut jika keputusan ini sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.

Dengan adanya keputusan ini, Juri mengajak masyarakat agar turut serta memeriahkan HUT RI dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk perlombaan.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur

Warga juga diminta untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan menjalin hubungan erat dengan sesama anggota masyarakat.

Sementara itu, pada Minggu, 17 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia yang juga menjadi hari libur nasional.

Hari ini merupakan hari penting bagi bangsa Indonesia karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka dari penjajahan.


Berita Terkait


News Update