Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan pada semester kedua, yakni antara Juli hingga Desember 2025.
Melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS tahap II pada tahun 2023 mulai dicairkan pada tanggal 25 Juli, sedangkan pada tahun 2024 bergeser ke tanggal 9 Agustus.
Berdasarkan pola tersebut, maka prediksi realistis penyaluran BOS tahap 2 pada tahun 2025 berada di antara tanggal 25 Juli hingga 9 Agustus.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dana tetap bergantung pada kesiapan administrasi setiap sekolah serta verifikasi data dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mencairkan Dana BOS Tahap 2
Tidak semua sekolah otomatis mendapatkan pencairan dana BOS tahap kedua, meskipun telah menerima tahap pertama.
Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Minimal 50 persen dana BOS tahap pertama sudah terealisasi dan tercatat dalam sistem e-RKAS.
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran sebelumnya telah dilengkapi dan diverifikasi oleh dinas pendidikan.
- Rekening sekolah yang tercatat harus aktif, sesuai dengan data Dapodik, dan tidak mengalami retur.
- Seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus telah terselesaikan secara sistematis.
Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana BOS akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Cara Mengecek Daftar Sekolah Penerima BOS
Operator sekolah dapat melakukan pengecekan status penerimaan BOS melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui langkah berikut:
1. Akses Portal BOS
Masuk ke https://bos.kemdikbud.go.id/session dan login menggunakan akun SSO Dapodik, atau bisa juga melalui email operator, NPSN, dan kode registrasi sekolah.
2. Pilih Menu Daftar Penyaluran
Gunakan filter tahun dan tahap, misalnya "BOS Reguler Tahap II 2025", lalu masukkan data sekolah sesuai NPSN, nama sekolah, atau wilayah.
3. Interpretasi Status Dana
- Salur: Dana telah dikirim.
- Salur (Dikurangi): Dana dikirim namun tidak sesuai dengan pagu.
- Tidak Salur: Dana belum dikirim.
- Retur: Dana sempat dikirim namun kembali ke kas negara, biasanya akibat kesalahan data rekening.
4. Konfirmasi Dana (Opsional)
Jika dana telah masuk, operator dapat melakukan konfirmasi melalui menu "Konfirmasi Dana BOS" agar sinkronisasi dengan ARKAS pusat berjalan lancar.