Apa Arti dari Amnesti yang Diterima Hasto Kristiyanto?

Jumat 01 Agu 2025, 09:40 WIB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto atas hukuman 3,5 tahun di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024.

Amnseti tidak diberikan hanya kepada Hasto melainkan juga terhadap 1.116 narapidana. Lalu, apa pengertian dari Amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Hasto?

Apa Arti Amnesti?

Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan Presiden untuk seseorang yang melakukan tindak pidanan tertentu yang dilansir dari buku Kamus Hukum Fienso Suharsono.

Orang yang menerima amnesti tidak akan dihukum atau hukuman yang sedang dijalani dihentikan dan catatan pelanggarannya bisa dihapus.

Pemberian amnesti di Indonesia sudah diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolis, dan rehabilitasi.

Usai mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto, seluruh efek pidana Hasto Kristiyanto terampuni atau dihapus.

Namun, karena proses hukum masih berjalan, maka Hasto belum bisa dikatakan bebas sepenuhnya.

Hasto divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.


Berita Terkait


News Update