POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membawa angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan berlaku mulai Januari 2025.
Namun, pembayaran selisih kenaikan gaji dari Januari hingga Juli (rapel) baru akan dicairkan pada bulan Agustus 2025.
Tambahan Tunjangan: Lembur dan Uang Makan
Tak hanya gaji pokok yang naik, ASN juga akan menerima dua jenis tunjangan baru sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:
Uang Lembur: Rp30.000 per jam untuk pegawai yang bekerja di luar jam dinas.
Uang Makan Lembur: Rp37.000 per hari untuk pegawai yang lembur minimal dua jam berturut-turut.
Update Gaji Pokok PNS 2025 Setelah Naik 8 persen
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025 Setelah Kenaikan 8 persen
Tenaga PPPK juga mendapat peningkatan penghasilan sebesar 8 persen.