Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN

Kamis 31 Jul 2025, 15:05 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025 buka peluang bagi tenaga honorer, tapi 3 kategori ini batal dapat SK. Simak syarat lengkap dan jadwalnya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

PPPK Paruh Waktu 2025 buka peluang bagi tenaga honorer, tapi 3 kategori ini batal dapat SK. Simak syarat lengkap dan jadwalnya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Jika memenuhi kriteria tersebut, tenaga honorer berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer Tak Lolos CASN 2024: Pemerintah Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

3 Kategori Honorer yang Tak Dapat SK PPPK Paruh Waktu

Meski terdaftar di BKN, terdapat 3 kategori tenaga honorer yang otomatis batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Yang mengundurkan diri sebelum proses seleksi selesai.
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen lengkap sesuai batas waktu.
  3. Tenaga honorer yang meninggal dunia sebelum penerbitan SK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan membatalkan pengangkatan bagi yang masuk dalam ketiga kategori ini.

Proses Panjang Menuju Pengangkatan

Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Siaran Pers BKN Nomor 022/RILIS/BKN/VI/2025, pengangkatannya baru dilaksanakan setelah seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II selesai.

"Prosesnya meliputi pengusulan hingga penerbitan SK, dan status mereka nantinya resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan

Apa Dampaknya bagi Tenaga Honorer?

Kebijakan ini memberikan harapan sekaligus kekecewaan. Di satu sisi, honorer non-database BKN (R4) masih punya peluang.

Di sisi lain, honorer yang mengundurkan diri atau telat mengumpulkan dokumen harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak bisa lagi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

KemenPANRB mengimbau seluruh tenaga honorer memantau perkembangan terbaru dan memastikan kelengkapan administrasi agar tidak terdiskualifikasi.


Berita Terkait


News Update