PIP merupakan program bantuan pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Seperti pada fase sebelumnya, dana PIP Fase 2 akan ditransfer langsung ke rekening siswa yang terdaftar, memastikan penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
Besaran Bantuan PIP 2025 Per Jenjang Pendidikan

Berikut rincian bantuan PIP 2025:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp500.000)
Baca Juga: Intip Besaran Bantuan PIP 2025 yang Cair dari Pemerintah untuk Anak Sekolah
Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Kemendikdasmen mengimbau orang tua/wali siswa segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data anak mereka telah terdaftar. Setelah batas waktu hari ini, sistem Dapodik tidak lagi menerima pembaruan data PIP Tahap 2.
“Jangan sampai hak siswa terlewat hanya karena data belum tersinkronisasi,” tegas pernyataan resmi Kemendikdasmen.
Dengan berakhirnya batas waktu input data PIP Tahap 2 hari ini, diharapkan seluruh proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Pemerintah mengimbau semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk terus bekerja sama memastikan tidak ada siswa yang memenuhi kriteria tertinggal dari program ini.
Keberhasilan PIP Tahap 2 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi anak Indonesia.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga kurang mampu dan mendorong semangat belajar peserta didik di seluruh tanah air.