POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah, mulai dari membeli perlengkapan belajar hingga mendukung biaya pendidikan lainnya.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025 agar seluruh siswa penerima manfaat bisa mendapatkan haknya dengan merata.
Jadwal pencairan PIP 2025
Baca Juga: Pendaftaran PIP 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Usulan
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
