Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Segera Periksa Nama Anda di Daftar Penerima, Begini Cara Mengeceknya!

Selasa 29 Jul 2025, 17:02 WIB
Daftar bansos cair di bulan Agustus 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Daftar bansos cair di bulan Agustus 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Agustus 2025 menjadi momen yang dinanti banyak warga Indonesia, karena pemerintah akan kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Terdapat tujuh jenis bansos yang akan dicairkan pada Agustus 2025, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerimanya.

Beberapa program bansos tersebut meliputi:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  3. Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Cara Mengecek Status Penerima Bansos Agustus 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos, pemerintah menyediakan platform online yang mudah diakses.

Pastikan Anda terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa menerima bantuan.

Berikut langkah-langkah pengecekan menggunakan NIK KTP:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Secara Online dari Hp, Klik Link Resmi

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos.
  • Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
  • Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode captcha yang muncul (klik refresh jika tidak jelas).
  • Klik CARI DATA.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda.

Jenis Bansos yang Cair Agustus 2025

Berikut rincian bansos yang akan dicairkan:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pencairan tahap ketiga berlangsung Juli–September 2025. Ada tambahan komponen baru untuk korban pelanggaran HAM berat beserta keluarganya.

Besaran Bantuan PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • Anak 0-6 Tahun: Rp750.000/tahap
  • SD/Sederajat: Rp225.000/tahap
  • SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap
  • SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap
  • Disabilitas Berat & Lansia: Rp600.000/tahap
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap
  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Diberikan sebesar Rp200.000/bulan melalui kartu sembako.

  1. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JK)

Berita Terkait


News Update