Payment ID Resmi Diluncurkan! Transfer Uang Cukup Pakai NIK, Begini Cara Kerjanya

Rabu 30 Jul 2025, 08:46 WIB
Tanpa proses BI checking, lembaga pemberi pinjaman hanya memverifikasi data dasar seperti identitas, status pekerjaan, atau keanggotaan platform. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

Tanpa proses BI checking, lembaga pemberi pinjaman hanya memverifikasi data dasar seperti identitas, status pekerjaan, atau keanggotaan platform. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menghadirkan terobosan baru dalam sistem pembayaran digital dengan meluncurkan Payment ID.

Sistem ini akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama untuk memudahkan berbagai transaksi keuangan, mulai dari transfer dana, penyaluran bantuan sosial (bansos), hingga verifikasi kredit.

Payment ID dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran dengan mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu identitas tunggal.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan identitas berbeda saat bertransaksi melalui e-wallet, mobile banking, atau platform keuangan lainnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Payment ID 17 Agustus: Langkah Baru Percepat Bansos Nontunai Lebih Tepat Sasaran

Kehadiran sistem ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang bertujuan mempercepat digitalisasi sektor keuangan. BI menegaskan bahwa Payment ID tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan keamanan transaksi di Tanah Air.

Payment ID: Satu Identitas untuk Semua Transaksi

Payment ID merupakan kode unik 9 karakter alfanumerik yang terhubung langsung dengan NIK. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pembayaran lintas platform, mulai dari e-wallet, mobile banking, hingga lembaga keuangan non-bank, tanpa perlu berganti identitas.

"Ini adalah fondasi baru untuk ekosistem pembayaran yang terintegrasi, efisien, dan inklusif," jelas BI dalam rilis resminya. Sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penipuan dengan pelacakan transaksi yang lebih akurat.

Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas

Meski berbasis NIK, BI memastikan bahwa pemilik data memiliki kendali penuh. "Prinsipnya adalah consent-based. Setiap penggunaan data transaksi oleh pihak ketiga harus mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik identitas," tegas BI.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat soal privasi, terutama dalam penggunaan data kependudukan untuk transaksi keuangan.

Baca Juga: Timothy Ronald Soroti Efek Uang Fiat dalam Memicu Kemiskinan, Ini Penjelasannya!

Dukung Inklusi Keuangan dan Digitalisasi Nasional


Berita Terkait


News Update