Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Rugikan Warteg

Selasa 29 Jul 2025, 19:40 WIB
Salah sebuah warteg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Salah sebuah warteg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Belum lagi biaya sewa yang terus semakin naik membuat pemilik warteg tidak mampu memperbarui sewa, terutama di Jakarta.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Dengan demikian, Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Ranperda KTR mustahil diimplementasikan.

Baca Juga: DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong di-tunda dulu. Masyarakat sudah ngos-ngosan. Pedagang kecil ini kalau tidak jualan, bisa mati," katanya.


Berita Terkait


News Update