JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi keluhan pengusaha hiburan malam terkait kebijakan pelarangan merokok di tempat hiburan seperti diskotek, bar, dan karaoke.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti sepenuhnya melarang aktivitas merokok di tempat hiburan. Namun, pengelola wajib menyediakan ruang khusus bagi perokok agar tidak mengganggu pengunjung lain.
“Maka pengusaha malam harus, pengusaha itu harus menyiapkan tempat orang untuk merokok. Supaya tidak mengganggu orang lain,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kwitang
Ia menambahkan, aturan ini justru untuk memastikan perokok tetap bisa merokok, tapi dengan batasan lokasi yang tidak mencampur area publik bersama.
“Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Di mana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan,” ujar Pramono.
“Tempat-tempat publik udah enggak boleh lagi orang merokok kemudian banyak orang di situ,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menolak rencana pelarangan merokok di tempat hiburan malam.
“Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam Kawasan Tanpa Rokok itu iya,” kata Hana, Selasa, 24 Juni 2025.
“Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan enggak usah terlalu diapa-apain,” sambungnya. (cr-4)