JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta, Ali Lubis Hakim mengatakan, perokok yang melanggar aturan dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal enam bulan.
Lubis menyebut, sanksi pidana penjara itu dimungkinkan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR yang saat ini rancangan peraturan daerah (ranperda) masih digodok oleh Pansus KTR DPRD Jakarta.
"Sanksi pidana seperti penjara maksimal 6 bulan memungkinkan dimasukkan dalam perda," kata Lubis kepada Poskota, Minggu, 15 Juni 2025.
Lubis menyampaikan, sanksi pidana itu berlaku bagi pelanggar yang tidak ingin membayar sanksi denda.
Baca Juga: DPRD Jakarta Ragu Sanksi Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Timbulkan Efek Jera
Adapun sanksi denda aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dengan besaran Rp250 ribu hingga Rp 50 juta tidak memberikan efek jera bagi para perokok.
"Ya pelanggar terbukti melanggar, yang tidak mau bayar denda," ujar Lubis.
"Jadi sanksi itu nanti akan saya sampaikan bersifat pilihan, Bayar denda atau masuk penjara," lanjutnya. (CR-4)