JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyampaikan, sanksi denda bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa rokok (KTR) dengan besaran Rp250 ribu hingga Rp50 juta, tidak akan memberikan efek jera.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di wilayah tertentu, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.
Maka, dikatakan William, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melakukan sanksi tegas lainnya bagi perokok yang telah melakukan pelanggaran berulang kali.
"Kita realistis saja, kita coba denda terlebih dahulu, kalo tidak efektif baru ditindak lebih keras," ucap William saat dihubungi Poskota, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: Pengamat Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Belum Perlu, Ini Alasannya
Sebagai contoh, kata William, bagi perokok yang sudah melanggar berulang kali jika dia masuk dalam penerima bantuan sosial (bansos), maka Pemprov Jakarta harus mencabutnya.
"Misalnya yang bersangkutan penerima bansos, karena melanggar hukum, hak mendapatkan bansos nya dicabut," ujar William.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Satriadi mengaku, jajarannya akan lebih sering melakukan patroli di kawasan tanpa rokok.
"Ya kalau patroli rutin sih kita lakukan patroli," ucap Satriadi kepada Poskota, Sabtu 14 Juni 2025.
Satriadi menyampaikan, akan menindak langsung para pelanggar yang merokok di KTR.
Baca Juga: Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Bukan Berarti Nggak Boleh Merokok