DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!

Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB
Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan lebih ketat untuk mengendalikan kebiasaan merokok di ruang publik.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas akan memberlakukan denda hingga Rp250.000 bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di tempat umum.

Langkah ini merupakan upaya serius Pemprov DKI untuk menekan dampak negatif rokok, baik bagi perokok aktif maupun .

Selain sanksi denda, aturan ini juga mencakup larangan iklan rokok hingga pembatasan penjualan di sekitar sekolah, dengan sanksi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Mengapa Jakarta Terasa Lebih Dingin? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Penjelasan BMKG

Denda dan Sanksi Sosial untuk Perokok Sembarangan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pelanggar aturan KTR akan dikenai sanksi administratif atau kerja sosial.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Selain itu, aturan ini juga mengancam denda Rp50 juta bagi pelaku iklan, promosi, atau sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Sementara, pelanggaran serupa di kawasan KTR dikenai denda Rp1 juta. Penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak akan didenda Rp1 juta, dan pemajangan rokok di tempat penjualan berisiko denda Rp10 juta.

Zona Larangan Merokok Diperluas

Ranperda KTR menetapkan enam area utama sebagai kawasan bebas rokok:

  • Fasilitas kesehatan
  • Tempat belajar-mengajar
  • Area bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Prasarana olahraga

"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," tegas Ani.


Berita Terkait


News Update