JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan lebih ketat untuk mengendalikan kebiasaan merokok di ruang publik.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas akan memberlakukan denda hingga Rp250.000 bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di tempat umum.
Langkah ini merupakan upaya serius Pemprov DKI untuk menekan dampak negatif rokok, baik bagi perokok aktif maupun .
Selain sanksi denda, aturan ini juga mencakup larangan iklan rokok hingga pembatasan penjualan di sekitar sekolah, dengan sanksi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Mengapa Jakarta Terasa Lebih Dingin? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Penjelasan BMKG
Denda dan Sanksi Sosial untuk Perokok Sembarangan
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pelanggar aturan KTR akan dikenai sanksi administratif atau kerja sosial.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Selain itu, aturan ini juga mengancam denda Rp50 juta bagi pelaku iklan, promosi, atau sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Sementara, pelanggaran serupa di kawasan KTR dikenai denda Rp1 juta. Penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak akan didenda Rp1 juta, dan pemajangan rokok di tempat penjualan berisiko denda Rp10 juta.
Zona Larangan Merokok Diperluas
Ranperda KTR menetapkan enam area utama sebagai kawasan bebas rokok:
- Fasilitas kesehatan
- Tempat belajar-mengajar
- Area bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Prasarana olahraga
"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," tegas Ani.