DPRD Provinsi DKI Jakarta Kawal Pemenuhan Target Ruang Terbuka Hijau

Selasa 29 Jul 2025, 13:47 WIB
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD Jakarta)

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mengawal kebijakan pembanguan oleh pemerintah provinsi dalam memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari luas wilayah ibukota.

Pasalnya, pemenuhan RTH 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pada 2024, persentase RTH baru mencapai 5,357 persen dari luas wilayah kota. Dengan kata lain, setara dengan luasan 3.446 hectare.

Pembangunan RTH berfungsi sebagai ruang rekreasi warga. Termasuk bagian dari solusi ekologis perkotaan, seperti peresapan air, mitigasi banjir, hingga penurunan suhu udara.

Baca Juga: Bansos DKI Juli 2025: Ini Besaran Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ Beserta Cara Pencairannya

Mengejar pemenuhan kebutuhan RTH itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta terus memberikan solusi strategis. Memudahkan implementasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Konsep Vertical Garden

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan trobosan membangun RTH. Di antaranya dengan mengusung konsep vertical garden di lingkungan padat penduduk.

Menurut Yuke, konsep tersebut dapat terwujud dengan sinergi dan kolaborasi antar SKPD terkait. Sehingga pembangunan RTH berkonsep vertical garden berjalan maksimal.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Wafat, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis dan Negarawan Berintegritas

Langkah tersebut menjadi alternatif penghijauan di kawasan padat penduduk. "Jadi, untuk lokasi yang padat penduduk kita harus pikirkan bersama," ujar Yuke dalam keterangannya diterima Selasa, 29 Juli 2025.


Berita Terkait


News Update