Pria di Serang Edarkan 4,6 Gram Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun

Jumat 25 Jul 2025, 23:11 WIB
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidananya di atas lima tahun. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update