Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman pidananya di atas lima tahun. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan," tuturnya.
-->
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman pidananya di atas lima tahun. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan," tuturnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Sabtu 26 Jul 2025, 22:51 WIB