KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 27 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia.
Dua tersangka ditangkap dalam operasi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pengungkapan berawal dari informasi intelijen pada 11 Juli 2025 tentang rencana penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis menggunakan speedboat abu-abu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Kerja Sampingan Jual Sabu, Reparator Komputer di Serang Ditangkap Polisi
Setelah menerima informasi tersebut, Eko menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai. Pada 14 Juli 2025 pukul 11.48 WIB, tim mendeteksi speedboat mencurigakan di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia, wilayah Muntai, Bengkalis.
"Setelah pengejaran, speedboat tersebut mendarat di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, namun pelaku melarikan diri," kata Eko Hadi.
Di lokasi, tim menemukan tiga tas ransel berisi 27 bungkus kemasan teh Cina yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 27 kg. Tas-tas itu meliputi R-BEAT hitam (7 kg sabu), ENJOY-JOURNEY abu-abu (10 kg sabu), dan SPORT hitam (10 kg sabu). Polisi juga menyita sebuah speedboat biru bermesin Yamaha Enduro 75 PK.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu ke Kampung Boncos Jakbar
"Meski penyisiran di sekitar lokasi tidak menemukan pelaku, pada 16 Juli 2025, tim IT Bareskrim menganalisis nomor telepon terkait jaringan tersebut," ucap Eko Hadi.
Hasilnya, pada 17 Juli 2025 pukul 05.00 WIB, tim menangkap Adi Sofian, 43 tahun, di Jalan Utama Jangka, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Dalam interogasi, Adi mengaku menjemput sabu dari Malaysia bersama Bambang Irawan, 34 tahun. Bambang ditangkap pukul 09.00 WIB di rumahnya di Jalan Nasroen, Dusun Tua, Desa Muntai.