KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan menyita 38 kilogram sabu dan sekitar 55.000 butir ekstasi.
Pengungkapan kaus narkotika bermula dalam penggerebekan di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 01.15 WIB.
"Polisi menangkap seorang tersangka bernama Heri Wahyudi, 43 tahun warga Dusun Wonosari, Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, tim menyita tiga kardus berisi narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.
Polisi menemukan kardus berisi 14 bungkus sabu kemasan teh hijau seberat 14 kg dan 5.000 ekstasi seberat 2 kg. Kemudian, 6 bungkus sabu seberat 6 kg dan 40.000 butir ekstasi seberat 16 kg ditemukan dari kardus lain.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tambora Jakbar Jual Hasil Curian untuk Beli Sabu
Sementara itu, 18 bungkus sabu seberat 18 kg dan 10.000 butir ekstasi seberat 4 kg tersimpan dalam kardus makanan ringan.
"Juga disita enam unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp2.600.000 dan 1.000 Ringgit Malaysia, tiga kunci mobil, serta STNK mobil Kijang Innova," ujarnya.
Eko menjelaskan, polisi menerima laporan peredaran sabu lewat jalur laut di perairan Bengkalis. Kemudian polisi menangkap Heri Wahyudi sebagai kurir darat.
"Heri mengaku diperintah seseorang berinisial ADT mengambil narkotika di Dumai dengan imbalan Rp5 juta per kg dan telah melakukan pengambilan sebanyak empat kali. Barang diletakkan di Simpang Bangko sesuai instruksi ADT," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Satu Anak di Cimahi Nekat Edarkan Sabu
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. Barang bukti akan diperiksa di laboratorium.