Jukir Liar di Bundaran HI Jakpus Ditangkap Buntut Getok Parkir Rp10 Ribu

Jumat 25 Jul 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi juru parkir liar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi juru parkir liar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Pusat menangkap satu juru parkir (jukir) liar dalam penjaringan di Kawasan Bundaran Harapan Indah (HI), Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025, dini hari WIB.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, oknum jukir liar tersebut merupakan rekan dari jukir yang viral menggetok harga parkir Rp10 ribu di Bundaran HI.

"Telah dilakukan pengamanan satu pelaku parkir liar yang meresahkan, pelaku berinisial AD diamankan ke Dinas Sosial," kata Tumbur kepada Poskota, Jumat, 25 Juli 2025.

Tumbur menyebutkan, petugas masih mencari satu jukir liar lain yang sempat terekam dalam video viral getok harga parkir.

Baca Juga: Tekan Potensi Kehilangan Retribusi Parkir dengan Pembayaran Nontunai

"Salah seorang dari jukir liar, masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku, dimana pelaku yg terdapat dalam IG diduga warga Kebon Melati yang berinisial AN serta masih dicari alamatnya," tuturnya.

Sebelumnya, pemotor asal Bogor digetok tarif parkir sebesar Rp10 ribu di Bundaran HI. Menurut kesaksiannya, uang parkir diminta jukir liar yang hendak pulang.

"Dia minta duit parkir, kita baru nyampe dimintain duit parkir karena dia mau pulang," ujar salah seorang pemotor dalam unggahan video Instagram @warungjurnalis yang dilihat Poskota, Jumat, 25 Juli 2025.


Berita Terkait


News Update