JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan pihaknya tengah menggodok aturan agar parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana.
Usulan ini muncul karena masih maraknya juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif tinggi dan meresahkan masyarakat.
"Kami akan membuat aturan soal juru parkir (jukir) liar, jadi jukir nantinya bakal dikenakan pidana," ujar Jupiter melalui pesan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menjelaskan, DPRD Jakarta saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca Juga: Penurunan Tarif Parkir Offstreet Dinilai Efektif Kurangi Kemacetan Jakarta
"Kondisi di lapangan sudah jauh berbeda. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting," katanya.
Menurut Jupiter, Pemprov DKI Jakarta juga harus bertindak tegas terhadap jukir liar yang masih marak beroperasi, terutama yang memungut tarif tidak wajar.
"Perlu rutin melakukan pengecekan di lapangan minimal satu bulan dua kali, intens, rutin dilakukan," tegasnya.
Di sisi lain, ia mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir, baik untuk parkir onstreet maupun offstreet, karena dinilai dapat membantu mengatasi kekacauan sistem parkir di Jakarta.
"Saya justru sangat mendukung, setuju banget dengan Pemprov DKI Jakarta menurunkan tarif parkir," ucapnya.