Getok Parkir Rp30 Ribu, Dua Jukir Liar di Grogol Petamburan Jakbar Ditangkap Polisi

Kamis 26 Jun 2025, 19:33 WIB
Petugas gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP menertibkan jukir liar di kawasan Grogol Petamburan pada Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Dok Polsek Gropet)

Petugas gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP menertibkan jukir liar di kawasan Grogol Petamburan pada Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Dok Polsek Gropet)

GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi bersama dengan TNI dan Satpol PP melakukan operasi penertiban juru parkir liar (jukir) di kawasan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Hasilnya sebanyak dua orang juru parkir (jukir) liar ditangkap polisi. Penangkapan kedua jukir dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik jukir liar yang meresahkan,” ujar Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.

"Kami langsung respon cepat dengan mengerahkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP," katanya.

Menurut Reza, keberadaan jukir liar tersebut cukup meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan dalam menjalankan aksinya, jukir tidak segan-segan mematok tarif parkir kepada pengendara hingga Rp30 ribu.

Baca Juga: Atasi Parkir Liar, Dishub Jakarta Pasang Kamera Pengawas di Tanah Abang

Dalam operasi tersebut, ada dua titik lokasi utama yang menjadi sasaran penertiban, yakni di sekitaran kawasan Helen dan Wing Heng.

"Ada laporan warga terkait praktik jukir liar yang melakukan pungutan tidak wajar, bahkan mematok tarif hingga Rp30 ribu kepada pengguna kendaraan," kata Reza.

Lanjut Reza saat ini kedua pelaku parkir liar itu sedang dilakukan proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut.

Ia berharap penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum.

"Akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya," ucap Reza.


Berita Terkait


News Update