JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyesuaian tarif parkir offstreet dan onstreet di Jakarta hingga kini belum diberlakukan.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menegaskan saat ini proses masih dalam tahap revisi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi kalau untuk penyesuaian tarif kami belum ada, karena ini lagi revisi Pergub dulu, Pergub tarif," kata Adji melalui pesan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.
Adji menjelaskan revisi menyasar dua aturan, yakni Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan, serta Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir di luar badan jalan atau offstreet milik swasta.
Baca Juga: Pansus DPRD Jakarta Usul Parkir Liar Masuk Tindak Pidana
"Kalau yang swasta itu Pergub Nomor 120. Jadi sekarang kami lagi bahas untuk revisi Pergub tarifnya," ujarnya.
Saat ini, besaran tarif baru masih dalam proses kajian oleh konsultan. Belum ada ketetapan resmi soal angka tarif yang akan diberlakukan.
"Kalau itu (besaran tarifnya) masih dalam kajian oleh konsultan," tambah Adji.
Adji juga memaparkan bahwa saat ini terdapat 244 ruas jalan onstreet dan 69 titik parkir offstreet yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Masih dalam tahap revisi Pergub. Memang ada wacana penyesuaian tarif, tapi kan nilainya masih dikaji sama konsultan," katanya.
Sementara untuk pengelola parkir swasta, Dishub tidak ikut campur selama tarif masih sesuai regulasi.