JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi DKI Jakarta komitmen dalam upaya peningkatkan tata kelola layanan publik. Termasuk sektor perparkiran sebagai sumber retribusi daerah.
Kendati demikian, potensi kebocoran retribusi parkir masih menjadi tantangan serius. Harus segera diatasi. Hal itu demi optimalisasi pendapatan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Potensi kebocoran perparkiran terjadi akibat berbagai faktor. Mulai dari sistem pencatatan yang belum sepenuhnya digital, praktik pungutan liar, hingga kurang pengawasan di lapangan.
Setiap rupiah yang bocor berpotensi pembangunan hilang. Dana tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, infrastruktur transportasi, dan pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) tak lagi menerima pembayaran tunai dalam pungutan tarif parkir.
Seluruh lokasi yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran harus menggunakan pembayaran secara tunai.
Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima Bansos Beras 20 kg Juni-Juli 2025 untuk KPM
Dengan begitu, tak ada lagi kehilangan potensi retribusi parkir. Kekhawatiran kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun hilang.
"Karcis manual sudah tidak boleh. Harus pakai elektronik. Semua cashless (tanpa uang tunai) aja," ujar Wahyu dalam keterangan diterima Kamis, 24 Juli 2025.
Ia juga meminta Dishub DKI menyiapkan park and ride di sejumlah titik pusat keramaian. Di sekitar perkantoran, pusat perbelanjaan, juga wilayah pinggiran sebagai pintu masuk ke Kota Jakarta.