POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani kesepakatan perdagangan bersejarah yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penetapan tarif hingga kerja sama di bidang digital.
Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah klausul transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke perusahaan-perusahaan teknologi AS, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk memperlancar arus perdagangan digital antara kedua negara.
Rincian kesepakatan tersebut terungkap dalam Lembar Fakta bertajuk "Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah".
Dokumen ini tidak hanya membahas keringanan tarif dan komitmen impor, tetapi juga mengonfirmasi bahwa Indonesia secara resmi mengakui AS sebagai pihak yang mampu memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi warganya.
Hal ini memicu perdebatan sekaligus penjelasan dari pemerintah, termasuk penegasan dari Menteri Kominfo Meutya Hafid tentang keamanan dan dasar hukum yang melandasinya.
Data Pribadi Indonesia Diakui Dilindungi oleh AS
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai "negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai."
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025.
Gedung Putih menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi perlindungan data dalam beberapa tahun terakhir, sehingga dinilai mampu mengelola data pribadi warga Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," lanjut Lembar Fakta itu.
Baca Juga: Kemenkeu Usul Cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium, Apa Dampaknya bagi Konsumen?