Selain Marketplace, Kemenkeu Resmi Terapkan Pajak untuk Konten Kreator dengan Aktivitas Bisnis di Medsos Mulai 2026

Senin 21 Jul 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi - Konten kreator wajib bayar pajak mulai 2026! Simak ketentuan lengkap pajak monetisasi, endorsement, dan bisnis di media sosial. (Pinterest)

Ilustrasi - Konten kreator wajib bayar pajak mulai 2026! Simak ketentuan lengkap pajak monetisasi, endorsement, dan bisnis di media sosial. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas cakupan pajak digital ke ranah media sosial (pajak medsos). Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif tahun 2026, menandai era baru dalam sistem perpajakan Indonesia yang semakin mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Langkah strategis ini diambil setelah pemerintah melihat potensi penerimaan pajak yang belum tergarap optimal dari aktivitas ekonomi di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Nilai transaksi di media sosial yang mencapai triliunan rupiah selama ini belum sepenuhnya terekam dalam sistem perpajakan formal.

Tak hanya marketplace yang sudah lebih dulu dikenakan pajak, kini giliran kreator konten, platform digital, dan pelaku usaha online yang akan menjadi sasaran kebijakan baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Tarif Pajak untuk Pengguna Media Sosial

Pemerintah menegaskan pentingnya keadilan fiskal di era digital dimana semua pelaku ekonomi harus berkontribusi sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.

Potensi Pajak yang Belum Tersentuh

Media sosial kini bukan sekadar wadah interaksi, tetapi juga pusat transaksi ekonomi. Mulai dari promosi produk, layanan berlangganan, hingga endorsement, nilai perputaran uang di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube mencapai triliunan rupiah. Namun, sebagian besar aktivitas ini belum tercatat dalam sistem perpajakan formal.

Siapa yang Akan Dikenakan Pajak?

  • Kreator Konten: Penghasilan dari monetisasi, iklan, endorse, dan langganan bakal menjadi objek pajak.
  • Platform Digital: YouTube, TikTok, Instagram, dan sejenisnya akan bertanggung jawab sebagai pemungut pajak transaksi.
  • Pelaku Bisnis Online: Usaha yang memanfaatkan media sosial sebagai saluran utama penjualan wajib memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem Pemantauan Berbasis Teknologi

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Kemenkeu akan mengembangkan sistem pemantauan digital yang mampu mendeteksi transaksi dan menghitung potensi pajak secara otomatis. Kolaborasi dengan Ditjen Pajak dan Kominfo juga diperkuat untuk validasi data pengguna.

Regulasi Pendukung dan Target Penerimaan

Pemerintah sedang merancang aturan teknis, termasuk:

  • Batas penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Mekanisme pelaporan wajib pajak.
  • Klasifikasi konten yang termasuk objek pajak.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB menjadi 10,08–10,45% pada 2026, sekaligus menciptakan keadilan fiskal di era digital.

Baca Juga: WHO Desak Kenaikan Pajak Tembakau, Alkohol, dan Minuman Manis 50 Persen, Ini Dampaknya

E-Commerce Jadi Pintu Masuk, Media Sosial Jadi Target Selanjutnya


Berita Terkait


News Update