POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan barang kena cukai dengan menyasar Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), termasuk makanan ringan dalam kemasan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pengelolaan Penerimaan Negara Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara secara berkeadilan.
Tak hanya sekadar menambah pemasukan, langkah ini juga diarahkan untuk mengendalikan konsumsi garam berlebih di masyarakat.
Pasalnya, tingginya kadar natrium dalam makanan olahan kerap dikaitkan dengan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi dan gangguan jantung.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Tarif Pajak untuk Pengguna Media Sosial
Ekspansi Barang Kena Cukai untuk Kesehatan Masyarakat
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa perluasan objek cukai ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang berorientasi pada kesehatan publik.
“Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 14 Juli 2025.
Rencana ini sejalan dengan kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak 2024, yang menilai tingginya konsumsi natrium dalam makanan olahan berkontribusi pada risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi dan gangguan jantung.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto, sebelumnya menyatakan, “Olahan bernatrium masuk dalam program GGL (gula, garam, lemak) di RPJMN Bappenas. Ini terkait penyakit yang lebih berbahaya daripada penyakit menular karena dikonsumsi rutin tanpa disadari.”
Mekanisme Pengenaan Cukai: Batas Natrium Jadi Kunci
Ekonom Nailul Huda dari Celios menjelaskan bahwa cukai biasanya dikenakan pada barang dengan eksternalitas negatif, seperti biaya kesehatan akibat konsumsi berlebihan.