Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Pribadi: Perlindungan Diyakini Aman, Meutya Hafid Singgung Contoh Google dan WhatsApp

Kamis 24 Jul 2025, 15:03 WIB
Kesepakatan dagang Indonesia-AS izinkan transfer data pribadi. Bagaimana perlindungannya dan simak penjelasan resmi Menkominfo Meutya Hafid dan dampaknya bagi pengguna. (Sumber: Instagram/@meutya_hafid)

Kesepakatan dagang Indonesia-AS izinkan transfer data pribadi. Bagaimana perlindungannya dan simak penjelasan resmi Menkominfo Meutya Hafid dan dampaknya bagi pengguna. (Sumber: Instagram/@meutya_hafid)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti data pribadi masyarakat Indonesia diserahkan secara bebas ke AS.

Sebaliknya, ia menyebut ini sebagai kerangka hukum yang menjamin keamanan dan perlindungan data.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," jelas Meutya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah dan terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional.

Contoh Praktik Transfer Data yang Sudah Berjalan

Meutya memberikan contoh praktik transfer data yang selama ini telah dilakukan oleh perusahaan teknologi AS, seperti:

  • Google dan Bing dalam operasi mesin pencari,
  • WhatsApp, Facebook, dan Instagram untuk komunikasi digital,
  • Layanan cloud computing seperti AWS dan Google Cloud,
  • Serta platform e-commerce dalam pemrosesan transaksi.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa semua transfer data akan tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Selain Marketplace, Kemenkeu Resmi Terapkan Pajak untuk Konten Kreator dengan Aktivitas Bisnis di Medsos Mulai 2026

Dampak Kesepakatan: Hilangnya Hambatan Perdagangan Digital

Selain aspek perlindungan data, kesepakatan ini juga bertujuan menghilangkan hambatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS.

Sebagai imbalan, Indonesia mendapatkan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk produk ekspornya, sementara AS memperoleh akses bebas tarif (0 persen) untuk barang-barangnya.

Meski demikian, isu ini tetap memantik pro-kontra, terutama terkait keamanan data pribadi di tangan perusahaan asing.

Pemerintah menjamin bahwa kerangka hukum yang ada akan mencegah penyalahgunaan, namun pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan transparansi.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia dan AS akan memperkuat kerja sama di bidang digital, termasuk pertukaran teknologi dan inovasi. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa perlindungan data benar-benar dijalankan sesuai aturan, tanpa mengorbankan privasi warga negara.


Berita Terkait


News Update