Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diantar ke Rumah Tanpa ke Kantor Pos

Kamis 24 Jul 2025, 10:53 WIB
Info pencairan gaji pensiunan PNS 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Info pencairan gaji pensiunan PNS 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Mulai tanggal 1 Agustus 2025, gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV akan dicairkan untuk periode Agustus.

Pembayaran dilakukan melalui berbagai mitra bayar seperti bank Himbara, BSI, dan kantor pos.

Menariknya, PT Taspen (Persero) memberikan kemudahan bagi pensiunan PNS yang mengalami keterbatasan mobilitas.

Diantaranya PNS seperti lansia, sakit menahun, atau berkebutuhan khusus, melalui layanan antar gaji pensiun ke rumah.

Baca Juga: Daftar Magang LBJR Jasa Raharja 2025 Error? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Gaji Pokok Pensiun Naik 12 Persen

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda PNS, besaran gaji pokok pensiun tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Ketentuan ini mulai diterapkan secara efektif sejak 1 Juli 2025 dan berlaku untuk pencairan gaji di bulan berikutnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Tahun 2025

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per golongan, sebagaimana diatur dalam PP tersebut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Baca Juga: Taspen Resmi Alihkan Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV ke Kantor Pos Mulai 1 Agustus 2025

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Awal Agustus, Ini Alasannya

Layanan Antar Gaji Pensiun oleh Kantor Pos

Mulai Juli 2025, PT Taspen mengalihkan pembayaran gaji pensiun yang sebelumnya melalui BTPN, BWS, dan Bukopin ke layanan kantor pos.

Khusus bagi pensiunan yang tidak bisa hadir langsung ke kantor pos, disediakan layanan antar pembayaran pensiun ke rumah.

"Bagi Bapak/Ibu yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos maka akan dilakukan layanan antar pembayaran pensiun (diutamakan bagi yang uzur atau sakit)," tulis Instagram resmi @taspen.

Syarat dan Cara Mengajukan Layanan Antar ke Rumah

Untuk mengakses layanan antar gaji pensiun ke rumah, pensiunan PNS cukup mengikuti langkah berikut:

Datangi kantor pos terdekat dan daftarkan permohonan layanan antar. Siapkan dokumen penting seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Taspen
  • Surat Keputusan (SK) Pensiun
  • Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi data.

Setelah proses selesai, petugas akan menjadwalkan pengantaran gaji pensiun ke rumah penerima sesuai tanggal pencairan.

Layanan ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap para pensiunan dari risiko kecelakaan atau kelelahan akibat antrean panjang di kantor pos.


Berita Terkait


News Update