KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Rivai Kusumanegara, kuasa hukum mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan, pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya sesuai dengan surat undangan yang telah diterima.
Ia berharap, forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan dan segera dilimpahkan ke tahap persidangan melalui penuntut umum.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya, semua yang dianggap menjadi persoalan oleh para tersangka dapat terjawab, sehingga perkaranya bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” ujar Rivai dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa gelar perkara bukanlah forum untuk membahas pembelaan para tersangka. Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi
“Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena berdasarkan Pasal 312 KUHAP, pembelaan hanya dapat diuji oleh hakim dalam persidangan. Jadi, ini jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” tegas Rivai.
Rivai menambahkan, proses persidangan nantinya dapat diikuti oleh media dan masyarakat secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya tanpa adanya framing sepihak terhadap pihak tertentu.
“Persidangan nanti bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga persoalannya menjadi terang dan tidak ada lagi framing yang menyudutkan pihak tertentu,” ucap Rivai.
