Selain itu, ditemukan pula kejanggalan pada dokumen internal perusahaan dan ketidaksesuaian lokasi kerja seorang WNA dengan RPTKA yang tercatat.
Target ketiga adalah PT Future Solar Tech Energy yang berlokasi di pergudangan Cai Niao, GIIC Deltamas.
Di sana, petugas menemukan lima warga negara China yang tidak dapat menunjukkan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) serta bukti tempat tinggal.
Salah satu dari mereka, Tang Zexi, mengaku tinggal di Apartemen Orange County, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Tagih Retribusi Tenaga Kerja Asing, Pemprov Banten Dapat Rp97 Juta dalam Sebulan
“Temuan-temuan ini akan kami dalami lebih lanjut. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka kami akan memberikan tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Anggi.
Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif.
Anggi mengatakan operasi ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tapi merupakan bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum, menghadirkan kepastian, serta mendeteksi potensi ancaman dari keberadaan orang asing.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian serta melindungi integritas wilayah hukum Indonesia, terutama wilayah Bekasi yang dimana terdapat banyak tenaga kerja asing.
Anggi juga mengatakan bahwa kantor Imigrasi Non TPI Bekasi akan melakukan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan deportasi kepada Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (CR-3)