Menkumham soal Satria Arta Kumbara yang Ingin Jadi WNI Lagi: Tak Ada Jalan Pintas

Rabu 23 Jul 2025, 12:19 WIB
Eks Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi tentara Rusia. (Sumber: Tangkapan Layar Media Sosial)

Eks Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi tentara Rusia. (Sumber: Tangkapan Layar Media Sosial)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi permintaan mantan prajurit TNI, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi WNI setelah bergabung sebagai tentara Rusia.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut harus melewati proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Proses ini harus dijalani sesuai hukum. Tidak ada jalan pintas,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Supratman menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi soal status Satria sebagai tentara asing, termasuk dari perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: KBRI Tokyo Klarifikasi Isu Viral soal WNI dan Video PSHT di Jepang, Benarkah Ada Pemblacklistan?

Namun, jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, harus mengajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

"(Hal ini) sesuai prosedur naturalisasi murni yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007," jelasnya.

Ia menegaskan, seorang WNI yang menjadi tentara asing secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan, merujuk Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.

“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing tanpa izin Presiden, maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Begitu juga jika secara sukarela masuk dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya boleh dijabat WNI,” tegasnya.

Supratman menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Ia menyarankan masyarakat membaca aturan itu secara saksama.


Berita Terkait


News Update