JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Jokowi, secara garis besar perpres yang dikeluarkannya itu mengatur TKA masuk Indonesia dengan lebih ketat. "Di dalam perpres itu justru mengatur ketatnya TKA yang akan masuk ke Indonesia,". Itu disampaikan Jokowi ketika berdialog dengan tokoh agama, dan pengurus masjid dan musala,di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). Syarat-syarat ketat yang dimaksud, kata presiden, di antaranya sejumlah biaya yang kini diadakan, dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, perpres tersebut juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika. "Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Begitu juga dengan perusahaan dari Tiongkok, misalnya, pasti akan memilih tenaga kerja yang di sini," tanya Jokowi Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri. "Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Jokowi. Ia mengakui bahwa memang ada TKA masuk ke Indonesia untuk menempati posisi khusus dan tertentu yang keahlian memang dibutuhkan. "Mereka ini belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai," kata Jokowi. Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. "Saya mohon isu yang muncul agar seperti disaring benar tidaknya, logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah," Jokowi menambahkan. (Johara/b)
Soal Perpres Tenaga Kerja Asing Jokowi Kembali Beri Penjelasan
Senin 21 Mei 2018, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Tim Pora Lebak Sidak Tenaga Kerja Asing di Proyek Waduk Karian
Jumat 28 Mei 2021, 17:00 WIB
Jakarta
Sudin Disnaker Trans Jakbar Awasi 10 Perusahaan yang Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan
Jumat 06 Agu 2021, 13:53 WIB
Tangerang
Disnaker: Pada Tahun 2022 TKA yang Kerja di Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan
Senin 21 Nov 2022, 12:59 WIB
News Update
Bupati Tangerang dan Wakilnya Pastikan Tidak Bepergian ke Luar Negeri saat Libur Lebaran
Rabu 11 Mar 2026, 13:45 WIB
HIBURAN
Isi Chat Second Account Reza Arap soal Tes IQ 85 Apa? Ini Percakapan dengan Cynthia yang Bocor ke Publik
11 Mar 2026, 13:45 WIB
OTOMOTIF
Optimisme Pasar Motor Listrik: Penjualan Alva Tetap Naik Tanpa Insentif Pemerintah
11 Mar 2026, 13:45 WIB
HIBURAN
Link Streaming Nonton One Piece Season 2 Sub Indo Episode 1-8, Tayang Kapan?
11 Mar 2026, 13:43 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tambora
11 Mar 2026, 13:38 WIB
Nasional
Jalur Utama di Jawa Barat yang Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran, Cek Rute Alternatifnya
11 Mar 2026, 13:05 WIB
Nasional
Libur Panjang Maret! Ini Daftar Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026
11 Mar 2026, 12:45 WIB
OTOMOTIF
Polytron Bagikan Tips Aman Tinggalkan Motor Listrik Saat Mudik Lebaran
11 Mar 2026, 12:36 WIB
RAMADHAN
Apakah Lebaran 2026 di Hari yang Sama? Ini Prediksi Idul Fitri Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
11 Mar 2026, 12:10 WIB
JAKARTA RAYA
Car Free Night Jakarta Berlaku Saat Malam Takbiran, Transjakarta Tetap Beroperasi
11 Mar 2026, 12:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 11 Maret 2026: Tidak Hanya Emas Antam yang Naik, UBS dan Galeri 24 Ikut Menguat
11 Mar 2026, 11:47 WIB
EKONOMI
Promo Menarik Superindo Hari Ini Rabu 11 Maret 2026, Beli 2 Biskuit Lebih Hemat
11 Mar 2026, 11:45 WIB