JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Jokowi, secara garis besar perpres yang dikeluarkannya itu mengatur TKA masuk Indonesia dengan lebih ketat. "Di dalam perpres itu justru mengatur ketatnya TKA yang akan masuk ke Indonesia,". Itu disampaikan Jokowi ketika berdialog dengan tokoh agama, dan pengurus masjid dan musala,di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). Syarat-syarat ketat yang dimaksud, kata presiden, di antaranya sejumlah biaya yang kini diadakan, dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, perpres tersebut juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika. "Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Begitu juga dengan perusahaan dari Tiongkok, misalnya, pasti akan memilih tenaga kerja yang di sini," tanya Jokowi Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri. "Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Jokowi. Ia mengakui bahwa memang ada TKA masuk ke Indonesia untuk menempati posisi khusus dan tertentu yang keahlian memang dibutuhkan. "Mereka ini belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai," kata Jokowi. Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. "Saya mohon isu yang muncul agar seperti disaring benar tidaknya, logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah," Jokowi menambahkan. (Johara/b)
Soal Perpres Tenaga Kerja Asing Jokowi Kembali Beri Penjelasan
Senin 21 Mei 2018, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Tim Pora Lebak Sidak Tenaga Kerja Asing di Proyek Waduk Karian
Jumat 28 Mei 2021, 17:00 WIB
Jakarta
Sudin Disnaker Trans Jakbar Awasi 10 Perusahaan yang Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan
Jumat 06 Agu 2021, 13:53 WIB
Tangerang
Disnaker: Pada Tahun 2022 TKA yang Kerja di Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan
Senin 21 Nov 2022, 12:59 WIB
News Update
Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano Siapa? Ini Fakta dan Dugaan di Balik Klaim Anak Kandung Denada
Minggu 25 Jan 2026, 11:55 WIB
HIBURAN
Beda Podgeter dan Vape Apa? Viral Disorot Warganet usai Terungkap Mengandung Zat Berbahaya
25 Jan 2026, 10:22 WIB
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Final Indonesia Master Hari Ini 25 Januari 2026: Alwi Farhan dan Raymond/Nikolaus Bidik Gelar
25 Jan 2026, 10:11 WIB
JAKARTA RAYA
Peredaran Obat Terlarang di Warung Mie Aceh Tangerang, Polisi Temukan 9.300 Butir Obat Daftar G
25 Jan 2026, 10:01 WIB
EKONOMI
Limit SPayLater Bisa Dicairkan ke Rekening? Cek Fakta dan Aturan Selengkapnya
25 Jan 2026, 09:52 WIB
JAKARTA RAYA
2 Pelaku Tawuran di Tajurhalang Diringkus Polisi, Barang Bukti Cerulit
25 Jan 2026, 09:41 WIB
HIBURAN
Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink
25 Jan 2026, 09:32 WIB
JAKARTA RAYA
Wali Kota Bekasi Launching Sekolah Lansia KUN, Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif
25 Jan 2026, 09:06 WIB
KHAZANAH
Apakah Intermittent Fasting Sama dengan Puasa Ramadhan? Ini Pandangan dr Zaidul Akbar
25 Jan 2026, 08:03 WIB
Nasional
Jadwal Pemadaman Listrik di Indonesia Hari Ini, Cek Secara Online di Sini
25 Jan 2026, 07:45 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Rp50 Juta Berapa? Cek Simulasi, Syarat, dan Proses Pengajuan
25 Jan 2026, 07:25 WIB
EKONOMI
Akulaku PayLater Naikkan Limit hingga Rp40 Juta: Ini Keunggulan dan Cara Daftarnya
24 Jan 2026, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Kolam Renang GOR Senen Jakarta Pusat
24 Jan 2026, 21:18 WIB
Daerah
Wamendagri Bima Arya Tinjau Pengungsi Longsor Cisarua, Janjikan Hunian Sementara Dua Bulan
24 Jan 2026, 20:43 WIB