Tiga Perusahaan Asing di Bekasi Diperiksa, Imigrasi Temukan Ketidaksesuaian Data WNA

Selasa 22 Jul 2025, 19:04 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan operasi Wirawaspada ke sejumlah perusahaan asing. (Sumber: Humas Imigrasi Bekasi)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan operasi Wirawaspada ke sejumlah perusahaan asing. (Sumber: Humas Imigrasi Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan Operasi 'Wirawaspada' ke sejumlah perusahaan asing sebagai bentuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06 – 614 tertanggal 9 Juli 2025, dan dikendalikan langsung oleh pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang menjadi cakupan kerjanya.

“Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran yang dilakukan orang asing, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Soroti Tenaga Kerja Asing, Usulkan Larang TKA Cina Masuk Wilayah Indonesia, Begini Datanya

Pada hari pertama pelaksanaan operasi wiraspada pada Selasa 15 Juli 2025 lalu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Bekasi.

Target pertama adalah PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang berlokasi di GIIC Deltamas, Bojongmangu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 52 warga negara Korea Selatan yang seluruhnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai peraturan. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di perusahaan tersebut.

Tim kemudian melanjutkan operasi ke PT SGMW Motor Indonesia di lokasi yang sama. Di perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor ini, ditemukan 19 warga negara China.

Dari jumlah tersebut, 18 orang memiliki ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi dan satu orang oleh Imigrasi Jakarta Selatan.

Namun, tim menemukan adanya perbedaan antara jabatan yang tercantum dalam ITAS dan jabatan di struktur organisasi perusahaan.

Seperti status pekerjaan seorang WNA bernama Yi Shilong yang terdaftar sebagai Penasihat Produksi di ITAS, namun diketahui menjabat sebagai Manufacturing Integration Manager di perusahaan.

Selain itu, ditemukan pula kejanggalan pada dokumen internal perusahaan dan ketidaksesuaian lokasi kerja seorang WNA dengan RPTKA yang tercatat.

Target ketiga adalah PT Future Solar Tech Energy yang berlokasi di pergudangan Cai Niao, GIIC Deltamas.

Di sana, petugas menemukan lima warga negara China yang tidak dapat menunjukkan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) serta bukti tempat tinggal.

Salah satu dari mereka, Tang Zexi, mengaku tinggal di Apartemen Orange County, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tagih Retribusi Tenaga Kerja Asing, Pemprov Banten Dapat Rp97 Juta dalam Sebulan

“Temuan-temuan ini akan kami dalami lebih lanjut. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka kami akan memberikan tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Anggi.

Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif.

Anggi mengatakan operasi ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tapi merupakan bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum, menghadirkan kepastian, serta mendeteksi potensi ancaman dari keberadaan orang asing.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian serta melindungi integritas wilayah hukum Indonesia, terutama wilayah Bekasi yang dimana terdapat banyak tenaga kerja asing.

Anggi juga mengatakan bahwa kantor Imigrasi Non TPI Bekasi akan melakukan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan deportasi kepada Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (CR-3)


Berita Terkait


News Update