SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA, 22 tahun, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya.
FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025, atas dugaan menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka dan korban, warga Kecamatan Jawilan yang masih berusia 17 tahun, diketahui berpacaran.
Selama berpacaran, keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami dan istri di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta
"Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin, 21 Juli 2025.
Tujuan tersangka FA merekam hubungan intim untuk menakut-nakuti agar jalinan cintanya tidak diputus. Selain itu, agar korban juga mudah diajak bercumbu, jika tersangka membutuhkan.
"Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin," ujarnya.
Beberapa Minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi.
Namun, beberapa kali dihubungi, permintaan tersangka tidak mendapat respons dari korban. Termasuk ancaman akan menyebarkan video mesum tidak digubris oleh korban.
"Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban," terang Kapolres.