Kesal Sulit Dihubungi, Pria di Serang Kirim Video Hubungan Intim ke Keluarga Mantan Pacar

Senin 21 Jul 2025, 18:00 WIB
Tersangka FA saat diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang di tempat kerjanya. (Sumber: Dok. Satreskrim Polres Serang)

Tersangka FA saat diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang di tempat kerjanya. (Sumber: Dok. Satreskrim Polres Serang)

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025, keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Bertambah pada 2025

"Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan.

Oleh karenanya, Condro menegaskan, kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

"Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Condro Sasongko.


Berita Terkait


News Update