Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui SIMPKB atau tautan resmi yang disediakan oleh LPTK. Berikut langkah-langkahnya.
- Akses situs resmi di ppg.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.
- Pastikan status Anda “Lolos Seleksi Administrasi dan Verifikasi”. Jika lolos, menu “Lapor Diri” akan muncul di dashboard.
- Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan benar.
- Klik tombol “Kirim” atau “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
- Cetak bukti lapor diri sebagai arsip.
Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri
Peserta yang akan melakukan lapor diri wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- Pakta Integritas (format tersedia di SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Scan Pas Foto Berwarna (ukuran 4 x 6)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan khusus dari LPTK masing-masing
Tahap lapor diri ini sangat penting karena menjadi dasar penetapan Anda sebagai mahasiswa PPG guru tertentu.