POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu langkah penting bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikasi pendidik.
Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025, kini saatnya bersiap untuk melakukan lapor diri.
Proses ini menjadi gerbang utama sebelum Anda memulai pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
LPTK PPG merupakan daftar perguruan tinggi negeri dan swasta yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program PPG.
Penunjukan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan status resmi tersebut, setiap LPTK memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelatihan profesional kepada calon guru, termasuk memperkuat pemahaman pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalisme guru.
Untuk itu, mari simak jadwal lapor diri PPG guru tertentu tahap 2 2025 lengkap dengan persyaratan dan dokumennya.
Baca Juga: Link Resmi Pengumuman PPG 2025, 101.581 Guru Dinyatakan Lolos Seleksi
Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2
Berdasarkan pengumuman resmi, jadwal lapor diri untuk peserta PPG Guru Tertentu dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025 akan berlangsung pada.
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 5 – 12 Juli 2025
- Lapor Diri: 17 – 26 Juli 2025
- Orientasi di LPTK: 31 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 1 Agustus – 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPG: 1 – 13 September 2025
Sebagai catatan, jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan Kemdikbudristek.
Pastikan selalu memantau informasi terbaru melalui SIMPKB atau website resmi PPG.
Cara Lapor Diri Secara Online
Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui SIMPKB atau tautan resmi yang disediakan oleh LPTK. Berikut langkah-langkahnya.
- Akses situs resmi di ppg.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.
- Pastikan status Anda “Lolos Seleksi Administrasi dan Verifikasi”. Jika lolos, menu “Lapor Diri” akan muncul di dashboard.
- Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan benar.
- Klik tombol “Kirim” atau “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
- Cetak bukti lapor diri sebagai arsip.
Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri
Peserta yang akan melakukan lapor diri wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- Pakta Integritas (format tersedia di SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Scan Pas Foto Berwarna (ukuran 4 x 6)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan khusus dari LPTK masing-masing
Tahap lapor diri ini sangat penting karena menjadi dasar penetapan Anda sebagai mahasiswa PPG guru tertentu.