POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sertifikasi guru menjadi salah satu tonggak profesional yang tak terelakkan.
Di Indonesia, jalur utama sertifikasi ini diwujudkan melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG, yang ditutup dengan evaluasi formal bernama UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru).
UKPPPG 2024, khususnya bagi peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) jalur daring, masih menyimpan kebingungan di kalangan guru.
Banyak calon peserta yang yakin bahwa ada empat komponen penilaian yang wajib diujikan. Namun, realitasnya hanya tiga yang menjadi syarat kelulusan formal.
Baca Juga: Bukan Cuma Hoki! Ini 7 Kebiasaan Timothy Ronald yang Bikin Cepat Kaya
Mengapa Banyak yang Beranggapan Ada Empat Komponen?
Jika Anda membaca dokumen kebijakan resmi, petunjuk teknis, atau mengikuti sosialisasi daring, istilah empat ranah kompetensi akan selalu muncul:
- Pengetahuan pedagogik dan profesional.
- Perangkat pembelajaran.
- Praktik pembelajaran (microteaching/video).
- Refleksi diri atau teaching philosophy.
Secara teori, keempatnya memang bagian dari kompetensi holistik seorang guru profesional. Namun, pada praktik penyelenggaraan UKPPPG 2024 jalur daring, refleksi diri tidak dinilai secara formal.
Banyak peserta mengira refleksi atau wawancara itu wajib karena dokumen sosialisasi tidak selalu memisahkan antara komponen yang diuji formal dan komponen yang sebatas dokumentasi.
Sebagai perbandingan, jalur PPG Prajabatan atau PPG Tatap Muka bisa saja memiliki varian penilaian yang lebih luas, sehingga perbedaan jalur ini sering menjadi sumber salah kaprah.
Komponen 1: Ujian Tertulis Berbasis Komputer
Komponen pertama adalah ujian teori yang dilakukan secara Computer-Based Test (CBT).
Bentuk ujian:
- Soal Pilihan Ganda (Objektif): Mengukur pemahaman pedagogik, konten bidang studi, dan strategi pembelajaran.
- Soal Uraian/Studi Kasus: Mengevaluasi kemampuan analisis masalah kelas dan solusi berbasis teori pedagogi.