POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 yang dulunya disebut PPG Dalam Jabatan.
Dilansir melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Resmi Dibuka Kembali, Cek Selengkapnya
Yuk simak tahapan seleksi administrasi PPG 2025 di sini:
Tahapan Seleksi Administrasi PPG 2025
1. Pemutakhiran Dapodik
Guru melakukan pembaruan data di Dapodik sebagai langkah awal.
2. Akses SIMPKB
Guru mengakses akun SIMPKB melalui https://ppg.simpkb.id.
3. Pendaftaran Awal