Sidang Tak Lagi Harus ke Cibinong, Pemkab Bogor Luncurkan Layanan 'Jemput Asa'

Rabu 16 Jul 2025, 06:41 WIB
Pemkab Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A meluncurkan inovasi layanan Jemput Asa. (Sumber: Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A meluncurkan inovasi layanan Jemput Asa. (Sumber: Pemkab Bogor)

CIBINONG, POSKOTA.CO.IDPemkab Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A meluncurkan inovasi layanan hukum bernama Jemput Asa.

Melalui program ini, sidang perkara bisa digelar langsung di kecamatan masing-masing menggunakan mobil pengadilan keliling, tanpa perlu ke Cibinong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat.

“Inovasi Jemput Asa ini salah satu cara yang sangat baik yang dilakukan teman-teman pengadilan agama, dan tentu kami mendukung penuh,” ujar Ajat.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2025 Digelar di Bogor, Sasar Pelanggar Berisiko Tinggi

Ia menilai pendekatan langsung ke kecamatan dapat mencegah penumpukan perkara sekaligus menekan praktik percaloan.

"Kalau di Jonggol, ya ke Jonggol. Kalau di Jasinga, ya ke Jasinga. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Cibinong. Pengadilannya yang datang langsung ke masyarakat," jelasnya.

Ajat menambahkan, pelayanan hukum tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan instansi lain, terutama dalam menangani dampak sosial dari perceraian.

"Yang kami pikirkan bukan hanya soal hukum, tapi juga dampak sosial, khususnya terhadap anak dan perempuan. Maka, semua harus bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pengadilan agama, tapi urusan kita bersama," tegasnya.

Kolaborasi ini melibatkan lintas instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor.

Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Hj. Baiq Halkiyah, menjelaskan bahwa Jemput Asa juga menyasar kelompok rentan yang sulit mengakses layanan hukum.


Berita Terkait


News Update