POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu.
Ibadah ini dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, Zakat Fitrah memiliki makna yang penting sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Badan Amil Nasional atau Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 202 Masehi yaitu sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilainya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan ini sudah sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga telah menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan Kewajib Zakat Viral, Tegaskan Zakat Tetap Wajib
Besaran fidyah tersebut berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan harus menggantinya dengan membayar fidyah.
BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah itu sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut ini adalah bacaan niat untuk melakukan ibadah zakat fitrah bagi diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Resmi dari BAZNAS
