Nadiem Makarim Buka Suara: Alasan Pilih Chromebook di Tengah Dugaan Korupsi Proyek Rp9,9 Triliun

Rabu 11 Jun 2025, 15:43 WIB
Dugaan mark up, kegagalan uji coba, hingga ketergantungan internet, mengapa Chromebook Rp9,9 T tetap dipaksakan. Nadiem jelaskan alasan di balik proyek kontroversial ini. (Sumber: ist)

Dugaan mark up, kegagalan uji coba, hingga ketergantungan internet, mengapa Chromebook Rp9,9 T tetap dipaksakan. Nadiem jelaskan alasan di balik proyek kontroversial ini. (Sumber: ist)

POSKOTA.CO.ID - Proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek yang berjalan pada 2019–2022 tersebut, termasuk kemungkinan mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kebutuhan pendidikan.

Nadiem akhirnya buka suara menanggapi investigasi ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama dalam proyek tersebut telah melalui kajian mendalam oleh tim Kementerian, dengan mempertimbangkan faktor harga, keamanan, dan kesesuaian untuk pembelajaran.

"Kami harus memastikan proses pembelajaran tidak terhenti di tengah pandemi, dan program ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko," ujar Nadiem.

Baca Juga: Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag Tidak Dicabut, Bahlil: Sesuai Arahan Presiden

Namun, pihak Kejagung justru menemukan sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan klaim tersebut, termasuk kegagalan uji coba sebelumnya dan ketergantungan Chromebook pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia.

Alasan Pemilihan Chromebook

Nadiem menyoroti keunggulan Chromebook, antara lain:

  • Harga Lebih Murah: Biaya per unit lebih rendah Rp1,5–2,5 juta dibanding laptop dengan OS berbayar.
  • Kontrol Aplikasi: Fitur keamanan memungkinkan pemantauan aplikasi yang diinstal, melindungi siswa dan guru dari konten berbahaya.
  • Efisiensi Anggaran: Proyek ini merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan selama pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Nurham? Izin Tambang Dicabut Pemerintah, Nama Perusahaan Ini Jadi Sorotan

Tuduhan Ketidaksesuaian dan Mark Up

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengungkap temuan awal:

  • Uji Coba Gagal: Pada 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook di sekolah dinilai tidak efektif karena ketergantungan pada internet, sementara infrastruktur di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) belum memadai.
  • Kebutuhan Dipertanyakan: Proyek serupa pada 2018–2019 juga tidak menunjukkan dampak signifikan.
  • Dugaan Mark Up: Lima perusahaan diduga terlibat dalam pengaturan harga yang berpotensi merugikan negara.

Respons Nadiem dan Pembelaan Kuasa Hukum

Nadiem menekankan bahwa proyek ini bertujuan darurat untuk memitigasi krisis pembelajaran selama pandemi. Sementara itu, kuasa hukumnya, Hotman Paris, membantah segala tuduhan pelanggaran:


Berita Terkait


News Update