Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun dalam Pengadaan Laptop, Dua Stafsus Era Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung

Jumat 30 Mei 2025, 10:33 WIB
Dua stafsus era Nadiem Makarim diperiksa Kejagung soal dugaan korupsi pengadaan laptop. (Sumber: Freepik)

Dua stafsus era Nadiem Makarim diperiksa Kejagung soal dugaan korupsi pengadaan laptop. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang sektor pendidikan nasional.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan nilai mencapai Rp9,982 triliun kini menjadi sorotan publik.

Proyek ini dilaksanakan antara tahun 2019 hingga 2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kronologi Dugaan Korupsi

Proyek pengadaan laptop ini dilaporkan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Lonjakan Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025

Tujuannya adalah untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital di seluruh Indonesia.

Namun, dugaan penyimpangan dalam implementasinya mulai terkuak setelah hasil investigasi internal dan audit eksternal menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.

Menurut informasi dari Kejagung, pembelian ribuan unit Chromebook tidak sebanding dengan kualitas, harga, dan spesifikasi barang yang disediakan.

Bahkan dalam beberapa laporan disebutkan, perangkat yang disalurkan tidak sesuai standar mutu dan mengalami kendala teknis dalam penggunaannya di lapangan.

Baca Juga: Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat dari Dedi Mulyadi Berlaku Mulai Juni 2025, Ini Poin Pentingnya

Pemeriksaan Dua Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Penyidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.


Berita Terkait


News Update