Fakta di Balik Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Klarifikasi Lengkap Nadiem Makarim ke Deddy Corbuzier

Sabtu 14 Jun 2025, 14:20 WIB
Nadiem Makarim klarifikasi kontroversi laptop Rp9,9 triliun di podcast Deddy Corbuzier Anggaran mencakup proyektor dan modem, bukan hanya Chromebook. Simak rinciannya! (Sumber: YouTube/CLOSETHEDOOR PODCAST Deddy Corbuzier)

Nadiem Makarim klarifikasi kontroversi laptop Rp9,9 triliun di podcast Deddy Corbuzier Anggaran mencakup proyektor dan modem, bukan hanya Chromebook. Simak rinciannya! (Sumber: YouTube/CLOSETHEDOOR PODCAST Deddy Corbuzier)

POSKOTA.CO.ID - Polemik pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 terus menjadi sorotan.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara secara terbuka dalam wawancara podcast eksklusif bersama Deddy Corbuzier untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang telah mengguncang dunia pendidikan ini.

Dalam tayangan yang tayang Rabu 11 Juni 2025 tersebut, Nadiem dengan tegas membantah narasi yang menyebut anggaran fantastis tersebut hanya dialokasikan untuk pembelian laptop.

Ia membeberkan rincian penggunaan dana sembari menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas selama menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Nadiem Makarim Buka Suara: Alasan Pilih Chromebook di Tengah Dugaan Korupsi Proyek Rp9,9 Triliun

Anggaran Rp9,9 Triliun: Bukan Hanya untuk Laptop

Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2024.

Nadiem menegaskan, angka Rp9,9 triliun merupakan total anggaran untuk pengadaan berbagai alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bukan hanya Chromebook.

"Rp9,9 triliun adalah total pengadaan semua alat TIK. Jadi bukan hanya laptop," tegas Nadiem.

Ia merinci, dari total tersebut, sekitar Rp7 triliun dialokasikan untuk 1,1 juta unit laptop Chromebook, dengan harga rata-rata Rp6 juta per unit, jauh di bawah klaim Rp10 juta yang beredar di media. Sisa anggaran digunakan untuk proyektor, modem Wi-Fi, dan perangkat pendukung lainnya yang dibutuhkan sekolah.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp1 Triliun ke LHKPN, Simak Rinciannya di Sini!

Mekanisme Pengadaan via E-Katalog LKPP

Nadiem menekankan, proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga kementerian tidak memiliki kendali atas penetapan harga.


Berita Terkait


News Update