Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal

Selasa 15 Jul 2025, 17:38 WIB
Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

POSKOTA.CO.ID – Aktor Jonathan Frizzy resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025.

Seperti diketahui Jonathan Frizzy terjerat kasus penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik.

Akan tetapi, ada kabar mengejutkan yang baru diketahui terkait kondisi kesehatan Jonathan Frizzy.

Tak hanya mengidap penyakit ambeien, ternyata aktor kelahiran 13 April 1982 itu juga mengidap penyakit lain.

Kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi mengungkapkan bahwa mantan suami Dhena Devanka itu mengidap penyakit kanker stadium awal.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan

“Jadi indikasi kanker itu tetap ada, itu perlu pengecekan lebih lanjut. Kami harus sampaikan bahwa kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Lamgok seperti dilansir Poskota dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental maupun fisik,” sambungnya.

Baca Juga: Pesinetron Jonathan Frizzy Dipindahkan ke Lapas Kota Tangerang

Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal (Sumber: Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Jonathan Frizzy ditangkap

Polisi mengonfirmasi bahwa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ijonk diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape yang mengandung obat keras.

Baca Juga: Paman Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Bungkam saat Hadapi Wartawan, Benny Simanjuntak: Gak Perlu Langsung Dikonfirmasi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, penangkapan berlangsung tepat pukul 17.00 WIB pada 4 Mei 2025.

Ia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun Ijonk saat ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin, 5 Mei 2025, dikutip Poskota dari tribratanews.polri.go.id..

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya

Ia dijerat berdasarkan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi terus menggali bukti untuk mengungkap jaringan yang diduga kuat menyalahgunakan dan mendistribusikan vape mengandung obat keras tersebut.

 

 


Berita Terkait


News Update