Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa 06 Mei 2025, 14:15 WIB
Potret Jonathan Frizzy. (Sumber: Instagram)

Potret Jonathan Frizzy. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate kembali mencoreng dunia hiburan Indonesia. Aktor dan model ternama Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyelidikan mendalam terkait jaringan pengedarannya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, pada Maret 2025 lalu. Polisi kemudian mengembangkan investigasi hingga menemukan keterlibatan aktif Jonathan Frizzy dalam jaringan tersebut.

Ia diduga tidak hanya memesan zat terlarang itu dari luar negeri, tetapi juga mengatur pengirimannya melalui grup WhatsApp bernama "Berangkat".

Baca Juga: 12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?

Dugaan perannya semakin kuat setelah polisi menemukan komunikasi digital yang mengarah pada koordinasi pengiriman, penginapan, hingga upaya mengamankan barang dari pemeriksaan Bea Cukai.

Kini, Jonathan Frizzy menghadapi ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini pun semakin menguak modus penyelundupan obat keras yang memanfaatkan kemasan vape sebagai kedok.

5 Fakta Menarik Terkait Kasus Jonathan Frizzy

Berikut lima fakta lengkap kasus yang menggemparkan publik ini:

  1. Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape likuid mengandung etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin 5 Mei.

Jonathan Frizzy sempat absen dari pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pada 17 April 2025.

Berita Terkait

News Update