POSKOTA.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran vape yang mengandung zat etomidate, jenis obat keras.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada Senin, 5 Mei 2025. Ia menyebut bahwa mantan suami Dhena Devanka itu telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ia sudah menjadi tersangka dan telah ditangkap kemarin sore," ujar Ade Ary dikutip Poskota.
Namun, ia belum membeberkan secara rinci terkait kronologi penangkapan atau detail kasus yang melibatkan aktor kelahiran 1982 tersebut.
Jonathan Frizzy akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. "Sudah ditetapkan pasalnya dan sudah diamankan," tambah Ade Ary.
Ade juga menginformasikan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.
Sebelumnya, nama Jonathan Frizzy mencuat dalam kasus ini sebagai saksi atas dugaan distribusi vape mengandung etomidate. Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh sang paman, Benny Simanjuntak, lewat unggahan di media sosial.
Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat
Awalnya Jonathan diduga menggunakan obat keras saat Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai mendalami kass pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Vape Berisi Narkoba
Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu ER, BTR, dan EDS yang membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.